1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3. Surat keterangan domisili (jika ada) 4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat. Keterangan Kerja/sejenisnya.
Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh
Penjaminan dengan SK adalah hal yang umum di kalangan Pegawai Negeri Sipil, bahkan beberapa bank pun memberikan keringanan bunga untuk mereka Pegawai Negeri Sipil yang menjaminkan SK-nya. Kalau kamu karyawan tetap atau Pegawai Negeri Sipil, maka kamu bisa memanfaatkan SK Pengangkatan Pegawai sebagai jaminan dalam kredit dengan agunan. Bagi yang tertarik mengikuti program kredit ini, kamu dapat melihat tabel kredit mobil di Pegadaian Syariah. Dari tabel tersebut, kamu akan mendapatkan informasi tentang jumlah pinjaman, tenor, angsuran per bulan, dan mu'nah yang dikenakan. Jadi calon nasabah akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai jumlah pinjaman yang dapat diajukanTentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh debitur ketika ingin gadai sertifikat rumah di bank diantaranya adalah : Fotokopi KTP. Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah) Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi NPWP. Fotokopi slip gaji. Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan. Fokopi buku tabungan.
Pegadaian Syariah cabang Banda Aceh, pihak cabang hanya melakukan pencatatan pada Surat Bukti Rahn (SBR) terkait pencatatan ditulis oleh penaksir dalam
t3xq.