kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek. 8. Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian. 9. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang
Untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan keterampilan selama melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di Apotek Kimia Farma Diponegoro. A. Pengertian Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 13 tentang pekerjaan kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek
fungsi PBF terdiri dari : 1. Tempat menyediakan dan menyimpan sediaan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. 2. Sebagai sarana yang mendistribusikan sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat berizin. 3.